Visitor

 

Sosial Media

 

Home Manajemen Spesifikasi Perusahaan Cetak Soal UN
04
Apr
2013
Spesifikasi Perusahaan Cetak Soal UN

Salah seorang pimpinan perusahaan percetakan mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam memilih perusahaan percetakan yang akan mencetak soal Ujian Nasional (UN). Menurutnya, perusahaan-perusahaan percetakan yang hendak mengikuti tender pencetakan naskah soal UN haruslah perusahaan yang kredibel.

"Pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan percetakan. Kita harus belajar dari pengalaman  tahun lalu dimana masih terjadi kesalahan dalam proses pencetakan  dan kebocoran naskah soal UN. Selain itu, pemerintah juga harus lebih jeli karena kesalahan dalam  pencetakan dan kecurangan akan merugikan seluruh siswa," jelasnya.

Kini BSNP dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah selesai menyusun spesifikasi percetakan yang diperbolehkan mencetak naskah soal UN. Sistem spesifikasi percetakan tahun ini lebih diperketat dibandingkan tahun lalu. Di dalam spesifikasi ini dijelaskan semua persyaratan dan kriteria perusahaan percetakan yang akan mencetak naskah soal UN 2013,"

Salah satu syarat utama percetakan naskah soal UN adalah jauh dari keramaian. Percetakan harus satu pintu. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi ulang peserta tender dengan baik. Sekarang ini banyak pecetakan yang mengaku kredibel, tetapi jika dilakukan  verifikasi langsung ke lapangan seringkali kondisi  lokasi  percetakannya hanya berada di ruko-ruko. Hal seperti itu seharusnya  tidak boleh terjadi. Demikian juga  dengan peralatan mulai dari pra cetak, cetak dan finishing juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Adapun spesifikasi perusahaan cetak naskah soal ujian nasional 2013, yang dikutip dari Bab III Petunjuk Teknis Pencetakan & Pendistribusian Bahan UN Tahun Pelajaran 2012/2013, adalah sebagai berikut :

A.   Spesifikasi Untuk Pengamanan

Pengamanan perusahaan percetakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1.    Rangkaian proses pencetakan berada dalam satu lokasi yang terisolasi dari kegiatan lain dan dapat menghindari komunikasi dengan pihak luar.

2.    Mempunyai sistem pengamanan internal yang menjamin kerahasiaan dalam mencetak bahan UN yang ditegaskan melalui surat pernyataan.

3.    Ventilasi percetakan tertutup, bila terbuka harus menggunakan kawat kasa.

4.    Memiliki kamera pengawas (CCTV) untuk mengawasi aktivitas karyawan di lokasi percetakan dan setiap ruangan pada tahapan pekerjaan.

5.    Mempunyai ruang keamanan / security.

6.    Mempunyai ruang pemeriksaan / penggeledahan.

7.    Mempunyai tempat penyimpanan / penitipan barang / locker.

B.    Spesifikasi Untuk Sumber Daya Manusia

1.    Memiliki karyawan tetap yang mempunyai keahlian di bidang percetakan.

2.    Menetapkan karyawan sebagai penanggung jawab pada setiap tahap proses penggandaan dan distribusi bahan UN.

3.    Menyediakan tambahan tenaga kerja sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan setiap tahap proses penggandaan dan distribusi bahan UN.

C.   Spesifikasi untuk Ruangan Penggandaan dan Distribusi

1.    Mempunyai ruang khusus dalam 1 (satu) gedung yang aman dan tertutup untuk pra produksi, untuk setiap ruang harus sesuai beban pekerjaan yang terdiri dari :

a.    Ruang dan tempat khusus yang terkunci untuk penyimpanan master copy.

b.    Ruang khusus untuk setting/mounting.

c.    Ruang khusus untuk penyimpanan hasil setting/mounting.

d.    Ruang khusus untuk pembuatan plate film.

e.    Ruang khusus penyimpanan plate / flim.

2.    Mempunyai ruang khusus dan antar ruang dibatasi dengan sekat atau pembatas yang aman dan tertutup untuk produksi, untuk setiap ruang harus sesuai beban pekerjaan yang terdiri dari :

a.    Ruang khusus untuk cetak, minimal ukuran ruang 500 m2.

b.    Ruang khusus penyimpanan sementara hasil cetakan, minimal ukuran ruang 300 m2.

c.    Ruang khusus untuk collating hasil cetakan, minimal ukuran 400 m2 yang dapat menampung minimal 30 (tiga puluh) orang dan dilengkapi dengan sarana kerja yang memadai.

d.    Ruang khusus untuk pengelompokan dan pembungkusan dengan plastik, minimal ukuran 400 m2 yang dapat memuat minimal 30 (tiga puluh) orang dan dilengkapi dengan sarana kerja yang memadai.

e.    Ruang khusus untuk shrink (kemas vakum plastic), minimal ukuran ruang 150 m2 yang dapat memuat minimal 6 (enam) orang dan dilengkapi dengan sarana kerja yang memadai.

f.     Ruang khusus untuk pengepakan, minimal ukuran ruang 200 m2.

g.    Ruang khusus untuk plotting dan penyimpanan hasil, minimal ukuran ruang 200 m2.

h.    Ruang khusus untuk penyimpanan sementara untuk kaset LC, minimal ukuran ruang 50 m2.

3.    Mempunyai ruang khusus yang aman dan tertutup untuk pendukung produksi, untuk setiap ruang harus sesuai beban pekerjaan yang terdiri dari :

a.    Ruang khusus untuk pemusnahan hasil cetak yang rusak/tidak terpakai.

b.    Ruang khusus untuk akomodasi dan karantina karyawan serta petugas pengawas dari Pergruan Tinggi dan Dinas Pendidikan selama proses pencetakan.

c.    Ruang kesehatan untuk layanan kesehatan karyawan.

d.    Ruang toilet berada dalam lokasi ruang produksi.

4.    Ruang penyimpanan kertas dan persediaan kertas yang cukup pada waktu mulai produksi..

5.    Mempunyai tempat dan ruang bongkar muat / distribusi.

6.    Mempunyai gedung di Provinsi sebagai tempat simpan sementara sebelum didistribusikan ke kabupaten/kota (titik simpan terakhir) untuk serah terima bahan UN.

D.   Spesifikasi untuk Mesin Produksi

1.    Memiliki peralatan pencetakan yang berfungsi dengan baik dan berada dalam satu lokasi percetakan, dengan spesifikasi sebagai berikut :

a.    Pencetakan naskah soal menggunakan mesin cetak Web yang mampu memuat ukuran A4 dengan 8 halaman dalam 1 (satu) plate minimal 2 (dua) unit dan / atau mesin cetak continuous form dengan sistem roll to sheet yang mampu memuat ukuran A4 dengan 2 halaman dalam 1 (satu) plate, mempunyai 4 tower, minimal 4 unit.

b.    Mesin cetak naskah soal sesuai butir (a) di atas, dilengkapi dengan peralatan perporasi.

c.    Mesin potong 1 sisi 1 (satu) unit dan 3 sisi 1 (satu) unit.

d.    Mesin susun (collating) minimal 2 unit.

e.    Mesin shrink minimal 2 unit.

f.     Mesin pra produksi/pre-press (desain, setting, film, dan plate making) serta penunjangnya.

g.    Mesin penghancur kertas.

2.    Memiliki mesin generator listrik (genset) yang berfungsi baik sehingga dapat menunjang proses produksi apabila terjadi gangguan listrik.

3.    Peralatan pencetakan yang digunakan harus dalam kondisi baik dan siap pakai.

E.    Spesifikasi untuk Administrasi

1.    Akte notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya yang sah.

2.    Memiliki NPWP dan bukti telah melunasi kewajiban pajak tahun 2010 (SPT/PPH) serta memiliki laporan bulanan PPH Pasal 25 dan Pasal 21 tahun terakhir. Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir atau dapat diganti dengan surat keterangan fiskal.

3.    Surat izin usaha industri  percetakan.

4.    Tanda daftar perusahaan yang masih berlaku.

5.    Memiliki sertifikasi standar mutu.

6.    Memiliki kemampuan dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan ketentuan KD = 5 NPt.

(NPt = nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 tahun terakhir). Nilai KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.

7.    Tidak dalam proses pengadilan atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

8.    Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak  sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan.

9.    Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam.

10.Peralatan dan ruangan yang digunakan untuk mengerjakan pencetakan bahan UN tidak boleh digunakan untuk mengerjakan pekerjaan lain selama proses pencetakan bahan UN berlangsung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

11.Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

12.Bersedia menandatangani fakta integritas.

13.Tidak mengerjakan pekerjaan lain selama mengerjakan pekerjaan UN, yang dituangkan dalam berita acara kesanggupan.

14.Mempunyai denah ruang alur kerja untuk penggandaan bahan UN yang dituangkan dalam prosedur operasi standar percetakan.

15.Mendapat dukungan dari Polda tempat perusahaan tersebut berdomisili dalam bentuk dukungan keamanan.  

 

Bila merasa tahu, itu pertanda tidak tahu, Setiap usaha yang dijalankan dengan tidak tahu tinggal menunggu layu.

Mari cari tahu dengan langganan Print Media yang bisa ; 1 eks, 5 atau 10 eks setiap dua bulan dengan harga yang ekonomis dan terjangkau.

Silahkan Download Formulir Langganan !!!