10 Apr 2014 |
|
Langkah terbaik dalam memulai bisnis, apapun jenis bisnisanda,adalah mendirikan badan usaha yang dikukuhkan diatas Akta Otentik Notaris. Badan usaha yang didirikan dapat berbentuk CV (ComanditaireVenootschap) atau PT (PerseroanTerbatas). Pendiriusahaharus sejak awal menentukan badan usaha apa yang paling tepat untuk menjalankan bisnisnya, apakah cukup dengan bentuk CV atau harus berbadan hukum PT. Maksud dan Tujuan Perseroan Bisnis yang dijalankan badan usaha harus disesuaikan dengan tujuan pendiri perusahaan. Jika bisnis yang dijalankan bersifat home industri, jasa cetak atau percetakan berkualifikasi kecil (nilai pekerjaan maksimum Rp. 1 Milyar), untuk mengikuti lelang atau tender pemerintah dan swasta sudah cukup dengan mendirikan badan usaha CV. Namun jika perusahaan percetakanyang didirikan dimaksudkan untuk dapat mengikuti tender bernilai diatas Rp. 1 milyar, maka nilai saham dalam akte pendirian perusahaan harus disesuaikan dengan nilai saham perusahaan berkualifikasi Non kecil. Bidang usaha ini jugaharusdiregistrasikan ke Departemen Perdagangan untuk mendapatkanSIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta ke Perindustrian untuk mendapatkan IU (Ijin Khusus), misalnya Percetakan. Nama dan Kedudukan Perseroan Pendiri perseroan harus mempersiapkan minimal 2 nama perseroan yang harus didaftarkan ke SISMINBAKUM dan mendapatkan persetujuan menteri kehakiman. Nama perseroan minimal terdiri dari 2 (dua) suku kata atau lebih. Setelah nama perseroan, anda juga harus segera menetapkan domisili atautempat kedudukan perseroan. Para pendiri badan usahajuga wajib menentukan tempat kedudukan / domisili perusahaan. Hal ini sangat penting dan sangat berpengaruh pada legalitas perusahaan. Domisili perusahaan akan tercatat di dalam Akta PendirianPerusahaan,Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dokumen Perpajakan seperti NPWP dan PKP, SK Menteri Kehakiman, SIUP dan TDP. Jika perusahaan mengalami perubahan tempat kedudukan, maka harus segera dilakukan perubahanterhadapseluruhdokumen legalitas. Untuk domisili di wilayah DKI Jakarta, telah ditetapkan bahwa kedudukan tempat usaha sekarang ini tidak diperkenankan berada di wilayah perumahan atau tempat tinggal, melainkan harus di tempat yang sudah ditentukan dari tata kota,yakni lokasi khusus industry. Modal Dasar dan Modal Disetor Perusahaan
Para pendiri badan usaha berhak menunjuk dewan komisaris atau direktur sebagai pengurus perusahaan. Para pendiri sebagai pemegang saham juga dapat dan berhak menjadi pengurus didalamnya. Semua itu tergantung pada kesepakatan para pendiri badan usaha. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama atau salah satu Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama. Namun jangan lupa ada hal lain yang juga harus diperhatikan, yakni seseorang tidak boleh menjabat sebagai direktur pada dua usaha yang sejenis (percetakan) karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang monopoli. Kelengkapan Legalitas Badan Usaha Badan Usaha PT : 1. Akta Pendirian Perusahaan yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang 2. SK-Menteri Kehakiman sebagai bukti sah perseroan 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang dikeluarkan oleh Kelurahan wilayah setempat 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat 5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-Pajak, dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat 6. SP-PKP (Surat Pengukuhan-Pengusaha Kena Pajak), dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat 7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat 8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat Badan Usaha CV : 1. Akta Pendirian Perusahaan yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang 2. Pelaporan dari Pengadilan Negeri setempat atas AKTA CV 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang dikeluarkan oleh Kelurahan wilayah setempat 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat 5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-Pajak, dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat 6. SP-PKP (Surat Pengukuhan-Pengusaha Kena Pajak), dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat 7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat 8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat.
Ijin Khusus Usaha Percetakan dari Perindustrian A. Persyaratan Administrasi
B. Waktu Penyelesaian, Masa Berlaku Ijin, Biaya Retribusi
Security Printing Security Printing adalah bidangindustri percetakan yang berhubungan dengan pencetakan barang-barang berharga seperti : uang kertas, paspor, sertifikat saham, perangko dan kartu identitas. Tujuan utama dari security printing adalah untuk mencegahpemalsuan. Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan berbagai teknik yang digunakan untuk melindungi dokumen bernilai tinggi ini tersedia pada printer komersial, baik yang konvensional seperti offset dan flexographic atau platform digital yang lebih baru. Metodeteknis yang digunakan dalam security printing antara lain ...
|