Visitor

 

Sosial Media

 

Home Manajemen MENDIRIKAN PERUSAHAAN SECURITY PRINTING
10
Apr
2014
MENDIRIKAN PERUSAHAAN SECURITY PRINTING

Langkah Awal Pendirian Perusahaan

Langkah terbaik dalam memulai bisnis, apapun jenis bisnisanda,adalah mendirikan badan usaha yang dikukuhkan diatas Akta Otentik Notaris. Badan usaha yang didirikan dapat berbentuk CV (ComanditaireVenootschap) atau PT (PerseroanTerbatas). Pendiriusahaharus sejak awal menentukan badan usaha apa yang paling tepat untuk menjalankan bisnisnya, apakah cukup dengan bentuk CV atau harus berbadan hukum PT.

Maksud dan Tujuan Perseroan

Bisnis yang dijalankan badan usaha harus  disesuaikan dengan tujuan pendiri perusahaan. Jika bisnis yang dijalankan bersifat  home industri, jasa cetak atau percetakan berkualifikasi kecil (nilai pekerjaan maksimum Rp. 1 Milyar), untuk mengikuti lelang atau tender pemerintah dan swasta sudah cukup dengan mendirikan badan usaha CV. Namun jika perusahaan percetakanyang didirikan  dimaksudkan  untuk dapat mengikuti tender bernilai diatas Rp. 1 milyar,  maka nilai saham dalam akte pendirian perusahaan harus disesuaikan dengan nilai saham perusahaan berkualifikasi Non kecil. Bidang usaha ini jugaharusdiregistrasikan ke Departemen Perdagangan untuk mendapatkanSIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta ke Perindustrian untuk mendapatkan IU (Ijin Khusus), misalnya Percetakan.

Nama dan Kedudukan Perseroan 

Pendiri perseroan harus mempersiapkan minimal 2 nama perseroan yang harus didaftarkan ke SISMINBAKUM dan mendapatkan persetujuan menteri kehakiman. Nama perseroan minimal terdiri dari 2 (dua) suku kata atau lebih. Setelah nama perseroan, anda juga harus segera menetapkan domisili atautempat kedudukan perseroan. 

Para pendiri badan usahajuga wajib menentukan tempat kedudukan / domisili perusahaan. Hal ini sangat penting dan sangat berpengaruh pada legalitas perusahaan. Domisili perusahaan akan tercatat di dalam Akta PendirianPerusahaan,Surat Keterangan Domisili Perusahaan,  dokumen Perpajakan seperti NPWP dan PKP, SK Menteri Kehakiman, SIUP dan TDP. Jika perusahaan mengalami perubahan tempat kedudukan, maka harus segera dilakukan perubahanterhadapseluruhdokumen  legalitas.

Untuk domisili di wilayah DKI Jakarta, telah ditetapkan bahwa kedudukan tempat usaha sekarang ini tidak diperkenankan berada di wilayah perumahan atau tempat tinggal, melainkan harus di tempat yang sudah ditentukan dari tata kota,yakni lokasi khusus industry.

Modal Dasar dan Modal Disetor Perusahaan

Para pendiri  perusahaan harus menetapkan besarnya modal disetor Perseroan dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar dan harus ditempatkan serta disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.Jumlah modal disetor ini akan tertera didalam akta (untuk badan usaha PT) dan SIUP, dan akan mempengaruhi besar kecilnya nilai pekerjaan yang dapat diambil perusahaan pada lelang  maupun tender-tender pemerintahan atau swasta.Sebaiknya, sejak awal anda harus menetapkan jumlah modal disetor perusahaan dengan nilai pekerjaan atau jenis pekerjaan yang akan anda jalankan  selama kurang lebih 3 (tiga) tahun kedepan.

Para pendiri badan usaha berhak menunjuk dewan komisaris atau direktur sebagai pengurus perusahaan. Para pendiri sebagai pemegang saham juga dapat dan berhak menjadi pengurus didalamnya. Semua itu tergantung pada kesepakatan para pendiri badan usaha.

Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama atau salah satu Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama.

Namun jangan lupa ada hal lain yang juga harus diperhatikan, yakni seseorang tidak boleh menjabat sebagai direktur pada dua usaha yang sejenis (percetakan) karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang monopoli.

Kelengkapan Legalitas Badan Usaha

Badan Usaha PT :

1.   Akta Pendirian Perusahaan yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang

2.   SK-Menteri Kehakiman sebagai bukti sah perseroan

3.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang dikeluarkan oleh Kelurahan wilayah setempat

4.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat

5.   SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-Pajak, dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat

6.   SP-PKP (Surat Pengukuhan-Pengusaha Kena Pajak), dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat

7.   SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat

8.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dikeluarkan oleh  Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat

Badan Usaha CV :

1.   Akta Pendirian Perusahaan yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang

2.   Pelaporan dari Pengadilan Negeri setempat atas AKTA CV

3.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang dikeluarkan oleh Kelurahan wilayah setempat

4.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat

5.   SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-Pajak, dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat

6.   SP-PKP (Surat Pengukuhan-Pengusaha Kena Pajak), dikeluarkan oleh Kantor Pajak wilayah setempat

7.   SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat

8.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dikeluarkan oleh  Departemen Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat.

 

Ijin Khusus Usaha Percetakan dari Perindustrian

A. Persyaratan Administrasi

  • Mengisi Formulir bermaterai secukupnya;
  • Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy Ijin Tempat Usaha (ITU) beserta lampiran gambar yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy akte pendirian CV/PT/Koperasi/Yayasan (bagi Usaha yang ber Badan Hukum);
  • Asli Ijin Usaha Percetakan khusus untuk Ijin Perpanjangan;
  • Membuat Surat pernyataan kesanggupan diatas secukupnya.

B. Waktu Penyelesaian, Masa Berlaku Ijin, Biaya Retribusi

  • Jangka waktu proses penyelesaian ijin adalah 7 (tujuh) hari kerja dengan rincian:
    1) Alokasi waktu di Dinas Perijinan adalah 3 (tiga) hari kerja;
    2) Alokasi waktu di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi adalah 4 (empat) hari kerja.
  • Masa berlakunya ijin adalah 3 (tiga) tahun.
  • Biaya Retribusi ijin Usaha Percetakan berdasarkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha dan Retribusi Bidang Industri dan Perdagangan disesuaikan dengan retribusi ijin usaha industri sebesar :
    • Nilai investasi (selain tanah dan bangunan tempat usaha) sebesar Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- retribusinya sebesar Rp. 100.000,- dan untuk perpanjangan / her registrasi tiap 3 (tiga) tahun sekali retribusinya sebesar Rp. 50.000,-.
    • Nilai investasi (selain tanah dan bangunan tempat usaha) sebesar Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- retribusinya sebesar Rp. 150.000,- dan untuk perpanjangan / her registrasi tiap 3 (tiga) tahun sekali retribusinya sebesar Rp. 100.000,-.
    • Nilai investasi (selain tanah dan bangunan tempat usaha) diatas 1.000.000.000,- retribusinya sebesar Rp. 200.000,- dan untuk perpanjangan / her registrasi tiap 3 (tiga) tahun sekali retribusinya sebesar Rp. 150.000,-.

Security Printing

Security Printing adalah bidangindustri percetakan yang berhubungan dengan pencetakan barang-barang berharga seperti : uang kertas, paspor, sertifikat saham, perangko dan kartu identitas. Tujuan utama dari security printing  adalah untuk mencegahpemalsuan.

Perkembangan teknologi saat ini  memungkinkan berbagai  teknik yang digunakan untuk melindungi dokumen bernilai tinggi ini tersedia pada printer komersial, baik  yang  konvensional seperti  offset dan flexographic atau platform digital yang lebih baru.

Metodeteknis yang digunakan dalam security printing antara lain ...


Selengkapnya di Majalah Grafika Indonesia Print Media Edisi 57 Maret - April 2014

 

Bila merasa tahu, itu pertanda tidak tahu, Setiap usaha yang dijalankan dengan tidak tahu tinggal menunggu layu.

Mari cari tahu dengan langganan Print Media yang bisa ; 1 eks, 5 atau 10 eks setiap dua bulan dengan harga yang ekonomis dan terjangkau.

Silahkan Download Formulir Langganan !!!